RCNNEWS.ID //Jakarta.
Penasehat Hukum Agus Flores memberikan pendapat mengenai solusi permasalahan emas tambang ilegal, dengan menegaskan bahwa hasil tambang ilegal tidak boleh diperjualbelikan di tempat penimbun emas (tokoh emas) karena dapat menjerat pelaku dengan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita tidak boleh bertabrakan dengan undang-undang dan aturan hukum di Indonesia. Larangan perdagangan emas hasil tambang ilegal telah menjadi ketentuan baku dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Agus saat ditemui di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempersalahkan pihak kepolisian terkait penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. “Polisi hanya menjalankan amanah undang-undang,” jelasnya.
Sebagai solusi emas yang ditawarkan, Agus Flores mengajak masyarakat untuk membuat izin Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui badan usaha seperti koperasi. Menurutnya, proses pengurusan izin tidak perlu dipersulit baik dari sisi biaya maupun kelancaran pemberian izin.
“Kendala utama yang ada selama ini adalah prosedur yang terlalu panjang dan biaya yang besar. Pemerintah perlu fokus melakukan deregulasi untuk menghilangkan birokrasi yang tidak perlu dalam pengurusan izin,” ucap pengacara senior tersebut.
(Hariyoso).











