RCNNEWS.ID //Palangka Raya.
Sehubungan dengan penjelasan Manajemen Universitas Palangka Raya mengenai proses seleksi jabatan administrator dan pengawas yang dikaitkan dengan kebutuhan Organisasi dan Tata Kerja (OTK), salah satu peserta menyampaikan klarifikasi secara proporsional dan beritikad baik
Dalam klarifikasinya kepada awak media RCNNEWS.ID pada Selasa 17/2/2026 skj 7.30 malam peserta tersebut menyampaikan bahwa ia menghormati sepenuhnya kewenangan pimpinan universitas dalam melakukan penataan organisasi serta mengusulkan calon pejabat kepada Menteri pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia dengan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Kewenangan tersebut, ujarnya, tentu merupakan bagian dari sistem kepegawaian nasional yang harus dihormati. Namun demikian, terdapat perbedaan pemahaman yang perlu disampaikan secara jernih.
“Apabila seleksi ini dikaitkan dengan implementasi OTK, maka menurut hemat saya pelaksanaannya perlu selaras dengan penerapan struktur organisasi yang telah berjalan secara efektif dalam praktik kerja sehari-hari. Dalam pengamatan saya, perubahan OTK tersebut belum dijalankan atau belum terimplementasi secara operasional. Oleh karena itu, terdapat ruang perbedaan interpretasi mengenai sejauh mana seleksi ini merupakan konsekuensi langsung dari OTK yang telah berjalan efektif,” jelas peserta.
Kedua, terkait belum diumumkannya hasil seleksi, peserta menyampaikan bahwa ia memahami bahwa penetapan akhir merupakan kewenangan Menteri dan memerlukan persetujuan teknis. Ia juga mengajukan pertanyaan mengenai apakah penetapan bersifat mutlak kewenangan menteri atau berdasarkan rekomendasi usulan dari universitas.
“Permohonan saya bukanlah untuk mendahului atau mencampuri kewenangan tersebut. Yang saya harapkan semata-mata adalah penyampaian hasil evaluasi pada tahap internal sebagai bentuk informasi kepada peserta tentang asas keterbukaan publik. Penyampaian nilai atau hasil seleksi internal, sepanjang ditegaskan belum bersifat final, menurut pandangan saya tetap dapat menjaga prinsip kehati-hatian sekaligus memenuhi asas keterbukaan mengingat Universitas telah menjalankan Reformasi Birokrasi dimana Keterbukaan Publik merupakan bagian dari salah satu area RB dan perwujudan dari Indikator Kinerja Utama universitas,” ucapnya.
Ketiga, peserta juga merasa perlu meluruskan persepsi yang berkembang bahwa peserta yang tidak dinyatakan lolos seolah-olah memiliki rekam jejak yang kurang baik. Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara, seluruh peserta memiliki rekam jejak kinerja yang terdokumentasi secara resmi melalui sistem penilaian kinerja dan administrasi kepegawaian.
“Saya meyakini bahwa integritas dan rekam jejak pengabdian seluruh peserta selama ini tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Oleh karena itu, saya berharap tidak berkembang pemahaman yang dapat menimbulkan stigma atau persepsi negatif terhadap peserta seleksi, karena hingga saat ini pun hasil resmi belum diumumkan. Sekali lagi saya tegaskan bahwa keterbukaan Publik dan transparansi hasil itu yang kami inginkan karena seleksi ini bersifat terbuka dan seyogyanya hasilnya pun seharusnya dibuka secara umum,” tegas peserta.
Peserta menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan semata-mata dilandasi oleh keinginan untuk memperoleh kejelasan atas proses yang telah diikuti sejak Oktober 2025, serta untuk menjaga suasana kerja yang kondusif dan profesional.
“Saya percaya bahwa komunikasi yang terbuka dan proporsional justru akan memperkuat integritas proses seleksi serta menjaga kepercayaan seluruh pihak terhadap tata kelola organisasi di lingkungan universitas,” tutup peserta dalam klarifikasinya, dengan tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap institusi.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari pejabat tinggi administrasi upr inisial D dan M
Yang menyatakan bahwa pernyataaan dari plt. Kabiro BUK yang mengatakan seleksi administrator dan pengawas merupakan penyesuaian dengan OTK di lingkungan kampus.
Menurut saya
Kalau menyesuaikan OTK kenapa implementasi OTK sejak ditetapkan belum dijalankan termasuk dengan seleksi jabatan kabiro.
(Hariyoso).











