RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Perjuangan Aliansi Masyarakat Adat dan Koalisi Ormas se-Kalteng terus berlanjut, dengan tuntutan meminta PT. Asmin Bara Barunang (ABB) mencabut Surat Laporan Polisi (LP) atas nama Tono Priyanto BG. Ifank/Dayak Blinga dari Aliansi tersebut menyampaikan kekecewaannya kepada awak media RCNNEWS.ID terkait aksi yang dilaksanakan pada Jumat (27/2/2026) yang belum menemukan titik terang.
Aliansi yang hendak menuju kantor Opice PT. ABB justru dihadang aparat kepolisian. Perwakilan perusahaan bagian Eksternal bernama Niko tidak mau mencapai kesepakatan, karena pihak perusahaan meminta istri atau saudara Tono untuk memohon Penarikan Laporan Polisi (RJ) ke kejaksaan, tanpa memberikan surat pencabutan LP dari pihak pelapor perusahaan.
Setelah melakukan aksi, ketika mereka ingin menuju tanah milik Tono Priyanto BG juga dihadang. Melalui mediasi yang alot dengan Wakapolres Kapuas selaku pengaman, akhirnya mereka diperbolehkan masuk dengan catatan tidak mengganggu kegiatan houling perusahaan hingga tanggal 2 Maret 2026. Ada kesepakatan bahwa kegiatan houling yang melintasi tanah tersebut akan dihentikan jika pihak perusahaan tidak bisa membuktikan dokumen serta letak tanah yang katanya sudah dijual oleh saudara Isah.

Ketua Umum DPP BMT Kalteng, Kristianto D Tunjang atau Deden, menyatakan hal yang sama. Ia sangat kecewa dengan sikap aparat yang mengahalangi aksi demo. “Seharusnya pihak aparat mengawal kami ke kantor Opice untuk menyampaikan aspirasi dan berorasi di sana,” katanya.
Megawati, Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu yang ikut dalam aksi, juga menyayangkan sikap kepolisian yang mengahalangi mereka menyampaikan aspirasi. Ia juga menilai sikap Niko sebagai perwakilan manajemen tidak memberikan jawaban yang menjamin perusahaan beretika baik terhadap keluarga Tono. “Kami merasa pihak kepolisian terkesan pro perusahaan bukan sebagai penengah. Ketika ingin ke tanah Tono kami tidak diperbolehkan, baru setelah mediasi alot kami bisa masuk dengan catatan tidak mengganggu houling sampai batas waktu yang disepakati,” jelasnya.
Sementara itu, istri Tono Priyanto BG, Mira, menegaskan bahwa tanah mereka tidak pernah diperjualbelikan ke perusahaan. “Suami saya pernah bernegosiasi harga tanah dengan pihak perusahaan namun tidak mencapai kesepakatan. Beberapa bulan kemudian, tanah kami tiba-tiba diserobot dan digusur tanpa pemberitahuan. Walaupun suami saya sedang dalam proses hukum karena dituduh mengancam karyawan perusahaan yang melakukan kliring tanah, ia hanya mempertahankan haknya,” ujar Mira tegas.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak PT. Asmin Bara Barunang belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.
(Hariyoso).











