Polresta Palangka Raya

Luar Biasa! Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Lebih dari 700 Gram Narkotika – 7 Tersangka Ditangkap

Avatar photo
18
×

Luar Biasa! Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Lebih dari 700 Gram Narkotika – 7 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID // Palangka Raya.

Tak tanggung-tanggung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil musnahkan total lebih dari 700 gram narkotika dalam acara press release dan pemusnahan barang bukti yang digelar hari ini. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Yonika Winner Te’edang ini menjadi bukti komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap zat berbahaya di Kota Palangka Raya. (24/2/2026).

Sebanyak lima kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkapkan antara Januari hingga Februari 2026, dengan hasil tangkapan sebanyak tujuh tersangka. Operasi dilakukan di berbagai lokasi di kota ini, dengan waktu kejadian yang bervariasi dari menjelang sore (pukul 15.00 WIB) hingga tengah malam. Tersangka yang ditangkap berusia antara 24 hingga 45 tahun, dengan latar belakang pekerjaan swasta yang tidak pasti.

Begini Detail Kasus yang Diungkapkan:

– 14 Januari 2026 (Pukul 11.30 WIB) – Jalan Dr. Murjani Gg. Karyawan, Pahandut: Tersangka Rudi Hartono diamankan membawa 5 paket shabu seberat 15,81 gram. Selain narkotika, pihak polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, uang tunai Rp6 juta, serta alat bantu penggunaan narkotika. Sebanyak 13,76 gram shabu dari kasus ini dimusnahkan.
– 14 Januari 2026 (Pukul 16.00 WIB) – Jalan Bukit Raya IX (Warung Gorengan CJ DEWE), Jekan Raya: Tersangka Mohammad Agustino ditangkap dengan 84 butir obat putih tanpa merk yang beratnya mencapai 43,13 gram. Barang bukti lain yang diamankan adalah handphone Redmi dan uang tunai Rp260 ribu. Sebanyak 36,02 gram obat dimusnahkan, sedangkan sisanya 4,83 gram digunakan sebagai sampel uji.
– 23 Januari 2026 (Pukul 01.00 WIB) – Jalan Tjilik Riwut Km. 11 (RM. Amanda), Jekan Raya: Dua tersangka, Indah Apriliani dan Lili Rimbawati, diamankan dengan jumlah narkotika yang cukup besar – 3 paket shabu (299,97 gram) dan 500 butir ekstasi (249,29 gram). Sebanyak 294,84 gram shabu dan 244,16 gram ekstasi dimusnahkan, bersama dengan berbagai alat penyimpanan narkotika.
– 6 Februari 2026 (Pukul 00.15 WIB) – Jalan Tjilik Riwut Km. 45 (Depan Warung Tiara), Tangkiling: Tersangka Sudarman ditangkap membawa 1 paket shabu seberat 99,46 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, handphone Samsung, uang tunai Rp3 juta, serta alat bantu lainnya. Sebanyak 98,36 gram shabu dari kasus ini dimusnahkan.
– 9 Februari 2026 (Pukul 15.45 WIB) – Jalan Tambun Raya No.6 (Halaman Wisma Intan), Pahandut: Dua tersangka, Harianto dan Aang Syahpraya Sukendar, diamankan dengan 9 paket shabu (10,33 gram). Barang bukti lainnya meliputi timbangan digital, dua unit handphone, sepeda motor Yamaha FIZ R, serta alat bantu penggunaan narkotika. Sebanyak 9,28 gram shabu dimusnahkan. Berdasarkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, barang bukti yang dimusnahkan pada acara ini adalah:

– 416,24 gram narkotika jenis shabu
– 244,16 gram narkotika jenis ekstasi
– 40,85 gram obat putih tanpa merk

Secara keseluruhan, Satresnarkoba telah mengamankan 425,57 gram shabu, 249,29 gram ekstasi, dan 43,13 gram obat putih tanpa merk dari kelima kasus tersebut.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *