Hukum dan Kriminal

“10 Februari: Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp65 Juta Dijadwalkan Untuk Tahap Klarifikasi”

Avatar photo
26
×

“10 Februari: Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp65 Juta Dijadwalkan Untuk Tahap Klarifikasi”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

RCNNEWS.ID //Palangka Raya.

Kasus dugaan penipuan senilai Rp65 juta yang dilaporkan Nensiany terus ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Pihak kepolisian tengah melakukan klarifikasi terhadap terlapor berinisial TM, yang diduga mengaku sebagai pengacara untuk menawarkan jasa pengurusan sengketa lahan milik pelapor.

Bripda Daniel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengakui bahwa upaya menghubungi terlapor telah dilakukan beberapa kali sebelumnya melalui berbagai kanal komunikasi, namun kontaknya sering tidak stabil sehingga proses belum dapat berjalan dengan lancar.

“Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak bersangkutan, baik melalui telepon maupun pesan instan. Namun nomor kontaknya kadang aktif dan kadang tidak, sehingga respons yang diperoleh belum memadai,” ujar Daniel saat dihubungi media ini pada Sabtu (31/1/2026).

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi resmi dengan jadwal pertemuan pada tanggal 10 Februari 2026. Surat undangan tersebut telah disampaikan kepada terlapor sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika pada tanggal 10 Februari mendatang terlapor tetap tidak hadir, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa gelar perkara untuk menetapkan status kasus ini,” tegasnya.

Kronologis :

1. 9 Agustus 2025 – Peristiwa dugaan penipuan dimulai ketika terlapor TM bertemu dengan pelapor Nensiany di Jalan Agung No. 008, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. TM mengaku sebagai pengacara dan menawarkan jasa mengurus sengketa lahan milik Nensiany yang berlokasi di Desa Lawang Kanji.
2. 9 Agustus – 1 September 2025 – TM meminta uang kepada Nensiany secara bertahap dengan alasan untuk mengurus perkara sengketa lahan serta diberikan kepada oknum pejabat di lingkungan Polda Kalteng. Total uang yang diserahkan mencapai Rp65 juta.
3. Setelah 1 September 2025 – Nensiany melakukan pengecekan dan menemukan bahwa laporan sengketa lahan tersebut tidak pernah didaftarkan secara resmi di Polda Kalteng. TM berdalih pengurusan dilakukan melalui jalur “orang dalam” kepolisian. Selain itu, ditemukan bahwa keanggotaan TM sebagai pengacara diduga telah dicabut dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Profesi Hukum Indonesia (LP3HI).
4. 22 September 2025 – Nensiany melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, dengan terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/197/IX/YAN.2.5./2025/SPKT dan Laporan Polisi Nomor LP/B/197/X/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Laporan diajukan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
5. Setelah September 2025 – Februari 2026 – Penyidik melakukan beberapa kali upaya pemanggilan dan klarifikasi terhadap TM melalui telepon dan aplikasi WhatsApp, namun belum berhasil karena kontak terlapor sering tidak aktif.
6. 31 Januari 2026 – Bripda Daniel mengkonfirmasi kepada awak media bahwa upaya klarifikasi masih berlangsung dan undangan baru telah disiapkan.
7. 10 Februari 2026 – Jadwal pertemuan klarifikasi resmi antara penyidik dan terlapor TM. Jika terlapor tidak hadir, pihak kepolisian akan mengambil langkah lanjutan berupa gelar perkara.

Saat ini pihak kepolisian tengah menunggu kehadiran terlapor untuk menyelesaikan tahap klarifikasi pada tanggal yang telah ditentukan yaitu 10/2/2026.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *