PALANGKA RAYA, RCNNEWS.ID –
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama Kalimantan Tengah (LSM BMP Kalteng), Frans Sambung, dengan tegas menyatakan tidak menerima pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Kalteng.co pada hari Minggu (4/01/2026). Pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan Hendra Jaya Pratama (HJP) yang tengah menjalani proses hukum di Lapas KM 40 Kota Palangka Raya.
“Kami menyesalkan bahwa hingga saat ini pihak media tersebut belum melakukan konfirmasi apapun kepada kami sebelum merilis pemberitaan yang bersangkutan,” ujar Frans Sambung kepada media RCNNEWS.ID pada Senin 5/1/2026 di rumah kediamannya jalan Cumi-cumi No.350 Palangka Raya.
Sebagai orang tua HJP dan tokoh yang selama ini fokus pada penegakan hukum serta kontrol sosial di Kalimantan Tengah, Frans mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya dianggap menyerang secara personal, tetapi juga menimbulkan kesalahpahaman terkait proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, ia menyatakan bahwa pemberitaan tersebut seolah-olah mengalihkan fokus dari fakta bahwa HJP saat ini sedang dalam kondisi lemah di rumah sakit setelah menjadi korban serangan oleh oknum anak buah bandar narkoba.
“Pemberitaan yang tidak berdasarkan konfirmasi dan menyesatkan ini bertentangan dengan kaidah jurnalistik yang baik. Oleh karena itu, kami memberikan waktu tenggang 3×24 jam kepada pihak media online Kalteng.co untuk memberikan klarifikasi dan hak sanggah kepada pihak keluarga HJP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Frans menegaskan bahwa jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditentukan, pihaknya akan menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. “Kami mengharapkan etika yang baik dari setiap institusi media, karena peran pers sangat penting dalam membangun informasi yang akurat dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” ujarnya tegas.
Hingga saat rilis berita ini diterbitkan, pihak media online Kalteng.co belum memberikan tanggapan terkait pemberitaan dan somasi yang diberikan oleh keluarga HJP.
Menurut standar etika pers dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap media harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar, antara lain:
1.Akurasi dan Verifikasi :
Selalu memastikan informasi yang disampaikan benar dengan melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang terkait, termasuk pihak yang akan menjadi objek kritikan atau pemberitaan yang mungkin berdampak negatif.
2.Hak Sanggah:
Memberikan kesempatan kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan pendapat atau klarifikasi, sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
3.Hindari Menyudutkan: Pemberitaan tidak boleh dibuat dengan tujuan menyudutkan atau merusak nama baik seseorang sebelum ada putusan hukum yang mengikat dari pengadilan.
4.Pertimbangan Hukum:
Setiap pemberitaan harus memperhatikan konsekuensi hukumnya, termasuk risiko tuntutan hukum akibat penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.
Peran media sebagai lembaga pemberi informasi harus selalu sejalan dengan tanggung jawab untuk menjaga kebenaran dan menghormati hak asasi setiap individu, termasuk mereka yang tengah menjalani proses hukum.
(Hariyoso).











