Berita

Oknum Kades Bapinang Hilir Laut Dilaporkan ke Polres Kotim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Avatar photo
54
×

Oknum Kades Bapinang Hilir Laut Dilaporkan ke Polres Kotim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Kotim, RCNNEWS.ID –

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Bapinang Hilir Laut berinisial (K) dilaporkan oleh warga ke Polres Kotim atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/275/XI/2025/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng. Kasus ini mencuat setelah sempat viral aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu.

Suriansyah Halim dan Iin Handayani, kuasa hukum dari perwakilan warga Desa Bapinang Hilir Laut, mendampingi pelaporan di Polres Kotim. Mereka menjelaskan bahwa laporan ini diajukan terkait dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum Kades dalam pembagian tanah desa. Tanah tersebut diklaim dibagikan dengan alasan untuk mengamankan batas desa.

Menurut pelapor, pembagian tanah desa ini dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat desa. Salah seorang perangkat desa baru mengetahui hal ini dari rekannya, yang kemudian menjadi saksi pelapor. Oknum Kades diduga membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) yang dicatatkan dalam buku register desa tanpa sepengetahuan warga. Bahkan, sebagian tanah tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini memicu kekecewaan warga yang berujung pada aksi demonstrasi di kantor desa sebelum pelaporan ke Polres Kotim.

Salah satu pelapor mengungkapkan bahwa pengurusan SPT ini melibatkan orang-orang terdekat Kades, dan sebagian besar tanah dibagikan kepada keluarga Kades serta beberapa oknum lainnya.

Warga berinisial (N) menanyakan penyelesaian masalah ini kepada Kades, namun Kades tersebut menyatakan agar tidak mempedulikan kekecewaan warga karena “mereka bukan camat atau pun bupati.” Bahkan, salah satu oknum yang terindikasi telah diterbitkan SHM oleh BPN menyatakan tidak mengetahui namanya tercantum dalam penerbitan SHM tersebut.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, kuasa hukum juga melaporkan oknum Kades atas dugaan pelanggaran pasal 310 KUHPidana, 311 KUHPidana, 317 KUHPidana, 318 KUHPidana, serta pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang menimbulkan keonaran.

Menurut kuasa hukum, ada kejadian di mana anggota Babinsa mendatangi rumah pelapor dan menanyakan perihal ancaman penusukan terhadap oknum Kades, yang menimbulkan trauma psikis pada keluarga pelapor. Klien mereka juga sempat dipanggil ke Dewan Adat Daerah (DAD) Kotim. Namun, mediasi di DAD Kotim hanya membahas masalah demo warga dan upaya perdamaian, yang mana pelapor menyatakan memaafkan secara pribadi namun tidak dapat menjamin warga lain akan memaafkan perbuatan Kades.

Surian Salim dan Iin Handayani menjelaskan bahwa pelapor awalnya berjumlah sekitar 50 orang, kemudian dikerucutkan menjadi 15 orang yang mewakili warga Desa Bapinang Hilir Laut. Mereka berharap Polres Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti laporan ini agar warga memperoleh kepastian hukum.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *