Berita

Mediasi lahan Desa Barunang tidak capai kesepakatan, Aliansi Masyarakat Adat Dayak Ifang tekan PT.ABB cabut laporan terhadap Sdr.Tono

Avatar photo
157
×

Mediasi lahan Desa Barunang tidak capai kesepakatan, Aliansi Masyarakat Adat Dayak Ifang tekan PT.ABB cabut laporan terhadap Sdr.Tono

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //Palangkaraya.

Mediasi permasalahan lahan dan kebun antara Sdr. Ngulan, Sdr. Dedi Dores beserta Sdr. Don Hendri dengan PT. Asmin Bara Bronang (PT. ABB) di wilayah Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas. Acara yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, sehingga proses selanjutnya direkomendasikan melalui mekanisme hukum positif dan/atau pengadilan.

Pada rapat mediasi tersebut, hadir berbagai pihak terkait antara lain perwakilan dari PT. Asmin Bara Bronang, Aliansi Masyarakat Adat yang bertindak sebagai penerima kuasa, serta perwakilan dari Sdr. Ngulan dan Sdr. Don Hendri. Pihak PT. ABB menunjukkan itikad baik dengan mengusulkan untuk menempuh cara kekeluargaan melalui penawaran kebijakan tali asih guna menyelesaikan permasalahan lahan yang terjadi.

Berkaitan dengan klaim lahan, kebun, serta gedung walet milik Sdr. Tono Priyanto BG, tim fasilitasi penanganan sengketa pertanahan Kabupaten Kapuas tidak dapat melaksanakan mediasi terkait kasus tersebut. Hal ini disebabkan karena sudah terdapat keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan nomor putusan: 21/Pdt.G/2025/PN/KLK, yang dikeluarkan pada tanggal 03 Desember 2025, sehingga kasus tersebut telah masuk ke dalam ranah hukum.

Karena tidak ditemukan kesepakatan bersama antara semua pihak yang terlibat dalam mediasi lahan Sdr. Ngulan, Sdr. Dedi Dores, dan Sdr. Don Hendri dengan PT. ABB, tim penanganan konflik dan sengketa pertanahan Kabupaten Kapuas memberikan rekomendasi agar proses penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku. Selain itu, semua pihak juga diingatkan untuk tetap menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media RCNNEWS.ID pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, Aliansi Masyarakat Adat Dayak Ifang menyampaikan pandangan terkait kasus Sdr. Tono Priyanto BG. Menurut mereka, Sdr. Tono sedang dipidanakan karena melakukan upaya mempertahankan hak tanah belukar atau tanam tumbuh yang berada di atas lahan miliknya.

“Kemarin kita diundang untuk menghadiri mediasi ke-2 pada tanggal 19/2/2026, namun pihak Pemda Kapuas menolak untuk membahas permasalahan saudara Tono dengan alasan kasusnya sudah masuk ranah hukum dan telah diinkrah oleh pengadilan,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Dayak Ifang.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan bukan terkait keputusan inkrah yang telah dikeluarkan pengadilan, melainkan permintaan pencabutan dua laporan yang diajukan oleh PT. Asmin Bara Bronang dengan tuduhan yang sama, yaitu pengancaman. Menurut aliansi, Sdr. Tono bukanlah melakukan pengancaman, melainkan hanya mempertahankan hak tanahnya yang telah diserobot dan digusur oleh pihak perusahaan untuk dijadikan jalan houling sementara. Berdasarkan peta yang mereka miliki, lokasi tanah tersebut berada di luar poligon atau batas perijinan resmi yang dimiliki oleh PT. ABB.

Proses penggusuran tanah milik Sdr.Tono oleh pihak perusahaan yang diperuntukan jalan houling tersebut dikawal ketat oleh pihak keamanan perusahaan serta kepolisian. “Saat ini Sdr. Tono berada di dalam rutan, namun jalan houling yang dibuat di atas tanahnya sudah digunakan oleh pihak perusahaan PT. ABB,” tambahnya.

Aliansi Masyarakat Adat Dayak Ifang menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebebasan Sdr. Tono Priyanto BG dengan mengajukan tuntutan agar pihak PT. ABB mencabut laporan secara resmi terhadapnya, mengingat Sdr. Tono hanya melakukan tindakan mempertahankan hak atas tanah kebunnya yang diserobot dan dikawal ketat oleh pihak keamanan/kepolisian.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami dari Aliansi Masyarakat Adat Dayak beserta organisasi masyarakat yang mendukung akan menduduki tanah milik Sdr. Tono tersebut,” tegas perwakilan aliansi. Mereka berharap pihak perusahaan dapat segera merealisasikan tuntutan yang diajukan untuk mencapai penyelesaian yang adil.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *