RCNNEWS.ID //Palangka raya.
Kuasa hukum Restu Mini S.H. memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait kasus sengketa lahan yang diberitakan terkait dugaan illegal mining dan penyerobotan lahan di kawasan Lawang Kanji, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebagai perwakilan hukum dari pihak Bintang, Nensi, dan keluarga lainnya yang merupakan ahli waris pak Akin Nganak, Restu Mini menyatakan bahwa pihaknya menyanggah klaim legalitas sertipikat yang diklaim dimiliki oleh pihak S dan A.
Menurut Restu Mini, lahan yang menjadi objek sengketa telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga pak Akin Nganak sejak tahun 1933. Keluarga tersebut memiliki bukti-bukti kongkrit berupa 5 buah tiang sandung keluarga serta tiang rumah Betang yang dianggap sakral sebagai tempat leluhur, yang telah dijaga dan tidak pernah dibongkar hingga saat ini.
“Kita merasa memiliki hak karena lahan ini sudah dikelola secara berkelanjutan oleh leluhur kami. Pihak Anyang dan Lela (yang dimaksud pihak S dan A) menerbitkan sertipikat pada tahun 2018 tanpa sepengetahuan ahli waris, kemudian pada tahun 2019 mendirikan bangunan serta menanam tanaman di kawasan tersebut. Kami menganggap hal ini sebagai perbuatan penyerobotan yang melawan hukum,” jelas Restu Mini.
Sebelum menempuh jalur peradilan umum, pihak ahli waris telah melakukan upaya penyelesaian melalui jalur hukum adat terlebih dahulu. Proses dimulai dari kemantiran, namun tidak menemukan titik temu karena pihak Anyang dan Lela hanya menyatakan memiliki legalitas namun tidak mau menunjukan sertipikatnya. Setelah itu, sengketa dibawa ke kedamangan yang juga melalui tahapan hingga sidang lapangan, dan akhirnya putusan damang memenangkan perwakilan pihak ahli waris (Bu Bintang, Nesie, A.bajik, Joni, Egek s. Agat dan seluruh ahli waris).
“Setelah putusan damang keluar, pihak Anyang dan Lela seharusnya mengajukan banding (apis dalam bahasa kedamangan) dalam jangka waktu 15 hari. Namun, mereka tidak menggunakan kesempatan tersebut dan malah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sebagai perkara pidana, padahal esensi sengketa ini adalah perkara perdata terkait hak atas tanah,” ujarnya.
Pada salah satu tahapan penyelesaian, pihak ahli waris bahkan menunjukkan itikad baik dengan mengusulkan pembagian lahan – memberikan bagian yang memiliki sertipikat atas nama Anyang, sementara bagian yang terdapat tiang sandung dan tiang rumah Betang dianggap sebagai milik keluarga karena nilai sakralnya. Namun, pihak Supi (perwakilan pihak S dan A) bersama pengacaranya menolak dan malah menuntut pengembalian tanah seperti kondisi semula atau ganti rugi uang dalam jumlah tertentu.
“Permintaan pengembalian tanah seperti asalnya adalah hal yang tidak mungkin dilakukan, bahkan bisa dibilang seperti meminta jin untuk mengembalikan keadaan. Hal ini membuat seluruh ahli waris merasa keberatan sehingga memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Restu Mini.
Saat ini, proses pengajuan gugatan di PTUN telah melewati fase administratif dan dinyatakan layak disidangkan. Pihak ahli waris siap membawa seluruh bukti-bukti kongkrit pada saat persidangan berlangsung untuk membuktikan hak mereka atas lahan tersebut.
Dan dalam pembuatan sertifikat ketentuan yang harus di patuhi seperti pemberitahuan kepada kepala desa, pengumuman di lokasi dlm bentuk spanduk atau plang. Dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok Agraria (UUPA), pasal 19 ayat (2), Pasal 26 ayat (1).
Jadi, sesuai pasal diatas jika pembuatan sertipikat tidak di ketahui Kepala Desa dan tidak adanya Spanduk di lokasi yang di sertipikat tanah tersebut dapat dianggap tidak sah dan dapat di batalkan.
(Hariyoso).











