RCNNEWS.ID //Palangka Raya.
Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengawal jalannya sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang tersebut berakhir dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan subsider sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya merasa puas atas putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut dinilai telah memberikan rasa keadilan dan bahkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, GDAN memastikan tidak akan melakukan aksi lanjutan terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut, Ketua GDAN menyampaikan pesan moral kepada terdakwa Salihin alias Saleh agar menjadikan putusan tersebut sebagai pelajaran berharga. Ia mengimbau agar terdakwa segera bertobat dan tidak lagi terlibat dalam peredaran narkotika, karena kejahatan narkoba dinilai sangat merusak generasi muda serta berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya masyarakat Dayak.
Selain itu, Gerakan Dayak Anti Narkoba juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Palangka Raya yang telah mengawal jalannya persidangan dengan baik. Pengamanan yang dilakukan dinilai mampu menciptakan suasana sidang yang aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian persidangan dapat diikuti dengan lancar.
GDAN menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum serta pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah demi menjaga masa depan generasi muda dan ketertiban masyarakat.
(Hariyoso).











