Palangka Raya, RCNNEWS.ID –
20 November 2025
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah menggelar diskusi publik bertema “Peran Strategis Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam Menjembatani Pemerintah dan Komunitas Adat”. Acara di Ruang Pertemuan Asrama Haji, Jl. G. Obos, ini dihadiri puluhan pengurus AMAN dari tingkat wilayah hingga daerah, termasuk Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) dan Pengurus Daerah (PD) se-Kalteng.
Penjabat Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalteng, Yoga Adi Saputra, menekankan bahwa panitia MHA adalah kunci utama untuk memperkuat pengakuan hak adat. “Panitia ini menyediakan data akurat dari lapangan, sehingga pemerintah punya rujukan kredibel. Ini membuka ruang adil bagi komunitas untuk sampaikan sejarah, identitas, dan klaim wilayah mereka,” ujar Yoga saat membuka sesi diskusi.
Menurut Yoga, pembentukan panitia mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, plus regulasi daerah. Tugasnya meliputi identifikasi, verifikasi, dan validasi syarat pengakuan MHA, termasuk dokumen sejarah, peta wilayah, dan bukti adat. Tanpa pendampingan sistematis, banyak komunitas kesulitan menyusun persyaratan formal.
Wanda Franata dari Biro Advokasi, Kampanye, dan Publikasi AMAN Kalteng menambahkan, di Kalteng, panitia berfungsi sebagai penghubung pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, LSM, dan komunitas. “Ini wadah koordinasi lintas sektor untuk selesaikan konflik klaim, tumpang tindih batas, dan isu legalitas,” katanya.
Namun, tantangan masih ada: dokumen sejarah tak lengkap, batas wilayah tak tegas, tumpang tindih izin usaha, minim pemahaman aparat desa, hingga perbedaan struktur adat antar subetnis. “Proses sering berbelit, malah jadi rutinitas administratif tanpa SK final atau Perda,” keluh Wanda.
Diskusi berlangsung hangat, merumuskan rekomendasi seperti pemantapan regulasi turunan, basis data digital MHA se-Kalteng, libatkan perguruan tinggi, alokasi anggaran khusus, dan kemitraan dengan masyarakat sipil plus pemetaan partisipatif. Hasilnya bakal diserahkan ke pimpinan daerah sebagai masukan kebijakan.
AMAN sendiri punya sejarah panjang perjuangan. Lahir dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I tahun 1999 di Jakarta, organisasi ini lahir dari kesadaran korbanisasi kebijakan pembangunan sejak 1980-an. KMAN I tegas: “Jika negara tak akui kami, kami tak akui negara.” Kini, dipimpin Sekjen Rukka Somboliggi dan 14 anggota Dewan AMAN Nasional, AMAN prioritaskan RUU Masyarakat Adat pasca KMAN VI 2022 di Jayapura.
(Hariyoso).











