RCNNEWS.ID //Jakarta.
Ini Baru Paling Sengit, Pengacara Terkenal Agus Flores, Senin, Melaporkan PT LGI Kepihak Kepolisian.
Terkait Dugaan Penipuan dan Pelanggaran UU Minerba No 3 Tahun 2020, Tentang Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dugaan Direkayasa terkait Houling Rood, Jalan Holing Untuk Pertambangan.
” Houling Itu dikerjakan Modal Dari Klien Saya, Pihak PT LGI hanya Terima jadi saja, ” Ujarnya Pengacara Agus Flores kepada Media Jumat (27/2).
Dia juga Menerangkan, Dirinya akan Melapor juga, terkait Penerbitan SPK dianggap tidak berlaku oleh pihak PT LGI.
” Disini adanya Rangkaian Kebohongan Dalam Penerbitan SPK, Dijanjikan Jika Sebagai Pemodal Pengurusan IUP, Pihak Klien dijanjikan akan mengelolah tambang pasir tersebut,” tegasnya.
Selain itu , Dia tidak mau urus, Adanya Rapat RUPS atau Pergantian Direksi, Karena
SPK Tetap Sah untuk dijalankan Dilokasi IUP PT LGI.
” Ini diibaratkan , Seperti gini, masa Ganti Kadis PU, Akan Berganti SPK,”
Selain itu, Pengacara Dari Sariyanto ini melaporkan Pula, terkait Pelaggaran UU No. 3 Tahun 2020, tentang Tak Memiliki Houling Sendiri, Dengan Ancaman hukuman 5 Tahun atau Denda Rp.100 Miliyar
(Hariyoso).











