RCNNEWS.ID //MAGELANG.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengelolaan pertambangan pasir PT. Langkah Gemilang Indonesia (LGI) di Magelang, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Tiga orang dan satu perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, sementara warga masyarakat setempat tidak mendapatkan haknya atas aktivitas pengerukan penambangan pasir dan batu di desa mereka.
Para korban mengaku ditipu oleh PT LGI yang menjanjikan kerjasama pengelolaan tambang pasir di Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Mereka sudah mengeluarkan dana untuk pembiayaan jalan dan diminta uang dengan dalih perintah dan keputusan mutlak sepenuhnya dari perusahaan PT LGI. Namun, lokasi pertambangan yang dijanjikan ternyata sudah dikelola pihak lain.
Para korban telah mengadukan kasus ini ke Kuasa Hukum Agus Flores dan membuat laporan ke Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Mabes Polri, serta Dinas ESDM dengan membawa barang bukti berupa kwitansi, rekening bank, dan surat perjanjian kerjasama.
“Perwakilan korban, berharap Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mengungkap kasus ini, dan Dinas ESDM dapat memberikan solusi,” katanya.
Warga masyarakat setempat juga berharap agar perusahaan dapat bertanggung jawab dan memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat. Mereka menuntut agar aktivitas penambangan mengutamakan kesejahteraan masyarakat setempat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hingga saat ini, tim media masih berusaha menghubungi kuasa hukum para korban dan pimpinan perusahaan PT LGI untuk mendapatkan keterangan dan pemberitaan media yang berimbang.
(Hariyoso).











