Komunitas

Agus Flores Tegaskan Pengurusan IUP Tak Sederhana: “Tambang di Indonesia Milik Negara, Bukan Perorangan”

Avatar photo
6
×

Agus Flores Tegaskan Pengurusan IUP Tak Sederhana: “Tambang di Indonesia Milik Negara, Bukan Perorangan”

Sebarkan artikel ini

RCNNEWS.ID //Jakarta.

Penulis sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Flores Astrodiarjo, menegaskan bahwa proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia bukanlah perkara sederhana. Ia menyebut, seluruh tahapan telah diatur ketat oleh negara karena pada prinsipnya, sumber daya tambang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara.

Menurut Agus, langkah awal yang wajib ditempuh adalah mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Legalitas ini menjadi fondasi utama sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Setelah itu, pelaku usaha diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko melalui sistem perizinan berusaha. Selain itu, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau semua itu belum lengkap, jangan berharap bisa masuk ke tahap pengajuan IUP,” tegas Agus.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, pemohon juga harus memiliki kesiapan finansial, termasuk menggandeng rekanan pemodal. Hal ini penting karena proses pengelolaan tambang membutuhkan modal besar dan perencanaan matang.

Tak hanya itu, Agus mengungkapkan bahwa calon pemegang izin juga diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas wilayah pertambangan (WP) yang akan diajukan. Besaran biaya yang harus dikeluarkan sangat bergantung pada luas wilayah konsesi yang dimohonkan.

“Makanya sering dibilang mahal. Karena yang dinilai itu luas lokasi tambangnya. Semakin luas, semakin besar kewajiban yang harus dibayar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa negara memiliki kendali penuh atas sektor pertambangan, mulai dari hulu hingga hilir. Bahkan, sebelum aktivitas produksi berjalan, pemegang izin wajib menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional.

Dalam pandangannya, pemegang IUP sejatinya bukanlah pemilik tambang, melainkan hanya pihak yang diberi hak untuk mengelola atau “menyewa” sumber daya tersebut dari negara.

“Perlu dipahami, tambang di Indonesia itu milik negara. IUP itu hanya izin untuk mengelola, bukan memiliki,” tegasnya.

Menanggapi fenomena tumpang tindih lahan tambang yang kerap terjadi di masyarakat, Agus menyebut hal tersebut sah secara hukum. Ia menilai, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi tetap tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun telah berlangsung lama.

“Kalau tidak punya izin, negara berhak mengambil alih. Karena sejak awal, itu memang milik negara, bukan milik perorangan,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan, dan setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *