RCNNEWS.ID //PALANGKA RAYA.
Ketua Kalteng Watch sekaligus Advokat Ir. Men Gumpul SH. memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pemberitaan di media online tanggal 22 Februari 2026 tentang sengketa lahan di Lawang Kanji, yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Restu Mini SH kepada awak media RCNNEWS.ID.
Dalam klarifikasinya kepada awak media RCNNEWS.ID pada Senin 23/2/2026 Palangka raya, Adv. Men Gumpul menegaskan pentingnya profesionalisme dan ketelitian dalam menangani kasus sehubungan dengan tanah yang dipermasalahkan. “Sebagai pengacara dan profesional, segala sesuatu harus dipelajari dengan baik, benar, dan jujur,” ujarnya.
Menurut dia, tanah yang menjadi permasalahan telah dikuasai pihak terkait sejak tahun 1971 hingga sekarang, dengan bukti dua buah bangunan rumah yang menunjukkan adanya pemilik secara defakto. Selain itu, tanah tersebut diperoleh melalui jual beli dengan bukti transaksi yang jelas, dan selama puluhan tahun telah dirawat serta digunakan untuk bercocok tanam dengan berbagai komoditas seperti karet dan buah-buahan.
Adv. Men Gumpul menjelaskan bahwa pihak yang mempermasalahkan bukanlah ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ahli waris adalah anak dari pemilik tanah, yang dapat dibuktikan dengan keterangan waris dari pejabat pemerintah setempat seperti kepala desa, lurah, atau camat. Jika sudah sampai pada cucu atau cicit, tidak lagi termasuk ahli waris,” jelasnya.
Dia menambahkan, ahli waris juga harus memiliki kuasa waris jika jumlahnya lebih dari satu orang, serta surat keterangan atau pernyataan waris yang jelas menyatakan hak atas tanah tersebut. Bahkan jika memang merupakan ahli waris, mereka tidak berhak mempermasalahkan tanah yang sudah dijual oleh orang tua atau pemilik aslinya selama masih hidup. “Kenapa tidak ditanyakan pada saat orang tuanya masih hidup? Jangan sampai orangnya sudah meninggal baru dipermasalahkan,” tegasnya.
Advokat ini juga menyoroti kesalahan dalam pemahaman tentang peran Mantir dan Damang. “Mantir dan Damang hanya berwenang menyidangkan dan mengeluarkan SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat). Sertipikat tanah merupakan produk hukum positif yang tidak boleh dianulir oleh mereka. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menganulir produk Kedemangan,” jelasnya.
Mengenai isu warkah yang disebutkan dalam sengketa, Adv. Men Gumpul menjelaskan bahwa warkah berbentuk surat, bukan patung, tiang, atau sandung. “Sandung yang sudah kosong karena tulang belulangnya telah dipindahkan dan ditiwahkan bahkan banyak yang diperjualbelikan tanpa ada masalah, kenapa kasus ini saja dipermasalahkan? Jika ingin mempermasalahkan, seharusnya dilakukan pada saat tulangnya masih ada,” katanya.
Terakhir, dia menyatakan bahwa putusan dari Damang hanya sah dan mengikat jika merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. “Jika salah satu pihak tidak hadir atau tidak menyetujui, putusan yang dikeluarkan adalah putusan sepihak dan tidak dapat dianggap adil. Damang tidak boleh mengeluarkan putusan dalam kondisi demikian,” pungkasnya.
(Hariyoso).











