Utama

SHM dan SHU Diduga di Gelapkan PT Graha Inti Jaya, KSU Handep Hapakat Tuntut Swakelola Kebun Sawit Plasma

Avatar photo
54
×

SHM dan SHU Diduga di Gelapkan PT Graha Inti Jaya, KSU Handep Hapakat Tuntut Swakelola Kebun Sawit Plasma

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

RCNNEWS.ID //KAPUAS.

Petani kelapa sawit di Tujuh desa, kelurahan Mandomai, desa Anjir Kalampan, Pantai, Saka Tamiang, Penda Ketapi, Teluk Hiri, dan Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tergabung dalam kelompok tani Koperasi Serba Usaha (KSU) “Handep Hapakat”menjalin kemitraan dengan Perusahaan Perkebunan PT. Graha Inti Jaya (PT. GIJ).

Dalam membangun kebun kelapa sawit plasma tersebut, KSU “Handep Hapakat” bermitra dengan perusahaan perkebunan PT GIJ dengan meminjam dana dari Bank CIMB Niaga Tbk cabang Palangka Raya, dengan anggunan Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota KSU “Handep Hapakat” total pinjaman sebesar 75 Milyar Rupiah.

Terhitung bulan April 2024, pinjaman KSU “Handep Hapakat” dengan pihak Bank CIMB Niaga Tbk cabang Palangka Raya, dinyatakan lunas berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris Perjanjian Kredit Nomor 77 tanggal 18 April 2012.

“Hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU “Handep Hapakat” berdasarkan akta notaris tersebut,” kata Tinambunan, Konsultan Hukum dan Tekhnis KSU Handep Hapakat. Rabu (4/2/26).

Ir Barisan Tinambunan M, App.Se menegaskan kembali bahwa pihaknya melaporkan dugaan atas tindak pidana penggelapan SHM milik anggota KSU tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan LP No:LP/B/345/IX/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 September 2024 dan saat ini telah naik sidik sesuai SPDP No.B/154a/II/res.1.11/2025/DITTIPIDUM tanggal 27 Pebuari 2025 serta telah ditetapkan tersangka Direktur PT Graha Inti Jaya.

Dijelaskannya kembali, bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 03 tanggal 03 Mei 2011 Pasal 3 Ayat 6 butir c menyatakan bahwa “Menjaminkan sertifikat tanah para anggota Pihak Pertama kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya selama kredit belum lunas”.

Selanjutnya pada butir d menegaskan bahwa “Setelah Kredit Revitalisasi perkebunan para anggota Pihak Pertama telah lunas, maka sertifikat tanah kebun milik para anggota Pihak Pertama dikembalikan/diserahkan kepada masing-masing anggota Pihak Pertama (KSU Handep Hapakat)”.

Serta untuk Sisa Hasil Usaha (SHU), pada Pasal 9 Ayat 6 butir a Pembagian hasil kredit masih belum lunas, 30% untuk koperasi/petani, 35% untuk biaya angsuran Kredit, 30% biaya pemeliharaan dan 5% fee management. Sedangkan apabila kredit telah dilunasi, 65% untuk koperasi, 30% untuk biaya pemeliharaan dan 5% fee management (PT.GIJ).

Tinambunan mengungkapkan juga, bahwa atas usaha selama ini pihak KSU “Handep Hapakat” dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya termasuk dalam SHM untuk pihak PT GIJ mengembalikan kepada masing-masing anggota koperasi, berbuntut Kriminalisasi hukum mentersangkakan Kalpendi di Polda Kalimantan Tengah dengan tuduhan perizinan koperasi.

“Bagaimana bisa seperti itu, dari pembangunan kebun kelapa sawit plasma hingga panen, pihak PT Graha Inti Jaya yang melaksanakannya. Ada pembodohan dalam hal ini yang dilakukan PT Graha Inti Jaya,” ucapnya.

PT GIJ sejak tahun 2011 dalam membangun kebun kemitraan kelapa sawit seluas 1.001 Ha, namun hanya terbangun kebun kelapa sawit plasma KSU.

“Handep Hapakat” sebanyak 883 Ha. Tentu ini sudah menyalahi kesepakatan yang telah dibuat di hadapan Notaris Khantsafikni, SH, MH.
Untuk menhentikan kesewenang wenangan dan pembodohan itu, anggota petani plasma melalui KSU “Handep Hapakat” mengambil tindakan akan mengelola sendiri (Swakelola) kebun kemitraan/plasma tersebut sejak tanggal 5 Pebuari 2026.

“Besok (5/2/26) akan dilakukan pemasangan Baliho pemberitahuan di lokasi lahan kebun kelapa sawit plasma milik anggota KSU Handep Hapakat, dengan disaksikan oleh pihak terkait lainnya,” imbuh Tinambunan.

Ditegaskannya walaupun saat ini pihak PT GIJ sedang melakukan upaya gugatan perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dan saat ini dalam proses mediasi. Pihaknya berkeyakinan tidak akan menemukan titik terang.

Dirinya berharap, seharusnya pihak PT GIJ dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, harus bisa membina dan merangkul masyarakat sekitar terutama petani-petani kelapa sawit yang ada.

Jangan sampai nanti ada bahwasanya investasi perkebunan kelapa sawit yang ada malah membuat masyarakat sekitar kebun tersingkirkan dan menderita akan tetapi seharusnya kehadiran perusahaan tersebut bisa membuat masyarakatnya sejahtera dengan menjalin kemitraan.

(Hariyoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *